Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 158-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENGADAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda