Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 158-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENGADAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2009
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau auditor lainnya yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
