Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 158-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENGADAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila dalam APBN Tahun Anggaran 2010 terdapat alokasi dana untuk keperluan Cadangan Beras Pemerintah, maka ketentuan tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana pengadaan Cadangan Beras Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dapat dijadikan dasar dalam penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana pengadaan Cadangan Beras Pemerintah sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan baru yang mengatur mengenai Cadangan Beras Pemerintah Tahun Anggaran 2010.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 158-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Pasal.id