Pasal 1
1. Cadangan Beras Pemerintah adalah sejumlah tertentu beras milik pemerintah pusat yang pengadaannya didanai dari APBN sebagai cadangan beras nasional dan dikelola oleh Perusahaan Umum (Perum) BULOG, dengan arah penggunaan untuk penanggulangan keadaan darurat, kerawanan pangan pasca bencana, pengendalian gejolak harga beras, untuk memenuhi kesepakatan Cadangan Beras Darurat ASEAN (ASEAN Emergency Rice Reserve), kerja sama internasional bantuan sosial, dan kebutuhan lain diluar keperluan terkait dengan bantuan sosial sesuai dengan kepentingan Pemerintah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Perusahaan Umum (Perum) BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan tentang Pendirian Perusahaan Umum (PERUM) BULOG sebagaimana telah diubah dengan .
3. Harga Pembelian Beras, yang selanjutnya disingkat HPB, adalah harga pembelian beras Pemerintah kepada (Perum) BULOG.
4. Kuantum Cadangan Beras Pemerintah adalah jumlah Cadangan Beras Pemerintah yang dinyatakan dalam satuan ton dan/atau kilogram (kg).
5. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA, adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
6. Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat SP RKA-BUN, adalah dokumen penetapan alokasi anggaran menurut unit organisasi dan program serta dirinci ke dalam satuan kerja pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/KPA dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
8. Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM, adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh Pengguna Anggaran/KPA/Pejabat Penandatangan SPM untuk mencairkan alokasi dana yang sumber dananya dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
9. Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP, adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh Pengguna Anggaran/KPA/Pejabat Pembuat Komitmen sebagai dasar penerbitan SPM.