Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 121-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 121-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA CADANGAN BERAS PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
CONTOH SURAT PERNYATAAN KETERSEDIAAN STOK BERAS Yang bertanda tangan di bawah ini :
N a m a :
………………………………………………………………..
Jabatan :
Direktur Utama Perum BULOG ………………………………………………………………..
………………………………………………………………..
Alamat :
………………………………………………………………..
………………………………………………………………..
bertindak untuk dan atas nama Perum BULOG, dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa stok beras Cadangan Beras Pemerintah lebih kurang sebanyak ……………. kg telah tersedia di gudang Perum BULOG yang tersebar di Gudang Divisi Regional seluruh INDONESIA yang merupakan bagian dari ……………… Kg beras yang dikuasai Perum BULOG.
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga) untuk keperluan pencairan dana dan pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah Tahun Anggaran …...
Jakarta, …………………… ....
PERUM BULOG DIREKTUR UTAMA, ........................................................
MENTERI KEUANGAN, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Materai Rp6.000 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor :
121/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
