Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 121-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 121-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA CADANGAN BERAS PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Pemerintah melakukan pengadaan Cadangan Beras Pemerintah dalam rangka penanggulangan keadaan darurat, penanganan kerawanan pangan pasca www.djpp.kemenkumham.go.id
bencana, pengendalian gejolak harga beras, untuk memenuhi kesepakatan Cadangan Beras Darurat ASEAN (ASEAN Emergency Rice Reserve), kerja sama internasional bantuan sosial, dan kebutuhan lain diluar keperluan terkait dengan bantuan sosial sesuai dengan kepentingan Pemerintah.
Koreksi Anda
