Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 121-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 121-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA CADANGAN BERAS PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana untuk keperluan pengadaan Cadangan Beras Pemerintah dialokasikan dalam APBN. (2) Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menyampaikan pemberitahuan tertulis pagu Cadangan Beras Pemerintah kepada Direktur Utama Perum BULOG selaku KPA. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar bagi Direktur Utama Perum BULOG selaku KPA untuk mengajukan usulan penyediaan dana kepada Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan. (4) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menerbitkan SP RKA-BUN. (5) SP RKA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan dan Direktur Utama Perum BULOG selaku KPA. (6) Berdasarkan SP RKA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Utama Perum BULOG selaku KPA menyusun konsep DIPA dan menyampaikannya secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan guna memperoleh pengesahan. (7) DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar pelaksanaan pembayaran dana Cadangan Beras Pemerintah. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda