Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 121-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 121-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA CADANGAN BERAS PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Direktur Utama Perum BULOG selaku KPA wajib menyampaikan laporan ketersediaan stok dan penggunaan Cadangan Beras Pemerintah, kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran setiap triwulan, paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya.
Koreksi Anda
