Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 121-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 121-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA CADANGAN BERAS PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sepanjang dana untuk keperluan pengadaan Cadangan Beras Pemerintah dialokasikan dalam APBN.
Koreksi Anda
