Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 121-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 121-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA CADANGAN BERAS PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kuantum Cadangan Beras Pemerintah dihitung dengan membagi pagu Cadangan Beras Pemerintah dengan HPB sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG APBN pada tahun anggaran berkenaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 121-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Pasal.id