Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 121-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 121-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA CADANGAN BERAS PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Kuantum Cadangan Beras Pemerintah dihitung dengan membagi pagu Cadangan Beras Pemerintah dengan HPB sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG APBN pada tahun anggaran berkenaan.
Koreksi Anda
