Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 121-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 121-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA CADANGAN BERAS PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil penjualan beras Cadangan Beras Pemerintah dalam rangka Operasi Pasar Murni merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan harus langsung disetorkan ke rekening Kas Negara.
Koreksi Anda