Dalam Peraturan Menteri Kesehatan ini yang dimaksud dengan:
1. Rekrutmen adalah seluruh proses kegiatan dimulai dari perencanaan, pengumuman penerimaan, registrasi, seleksi, pelatihan, penetapan, pemberangkatan, penugasan, dan pemulangan petugas kesehatan haji.
2. Petugas Kesehatan Haji INDONESIA, yang selanjutnya disingkat PKHI adalah tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan, termasuk tenaga strategis, yang ditugaskan oleh Menteri Kesehatan sebagai bagian dari Tim Kesehatan Haji INDONESIA atau sebagai bagian dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji bidang kesehatan untuk memberikan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan kesehatan kepada jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Tim Kesehatan Haji INDONESIA, yang selanjutnya disingkat TKHI adalah PKHI yang melaksanakan tugas pelayanan, pembinaan, dan perlindungan kesehatan pada kelompok terbang (kloter) jemaah haji.
4. Panitia Penyelenggara Ibadah Haji bidang kesehatan, yang selanjutnya disingkat PPIH adalah PKHI yang diberangkatkan ke Arab Saudi dan ditugaskan memberikan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan kesehatan menetap (stasioner) pada Kantor Teknis Urusan Haji (yang selanjutnya disingkat KTUH), Daerah Kerja (yang selanjutnya disingkat Daker), dan Sektor, serta termasuk pada Balai Pengobatan Haji INDONESIA yang berkedudukan di Daker (yang selanjutnya disingkat BPHI Daker) dan BPHI yang berkedudukan di Sektor (yang selanjutnya disingkat BPHI Sektor).
5. Tenaga strategis adalah PKHI yang ditunjuk oleh Pusat Kesehatan Haji sebagai pimpinan di Daker dan BPHI.
6. Sertifikat Advanced Trauma Life Support, yang selanjutnya disingkat ATLS, Advanced Cardiac Life Support, yang selanjutnya disingkat ACLS atau Advanced Trauma Cardiac Life Support, yang selanjutnya disingkat ATCLS, dan General Emergency Life Support, yang selanjutnya disingkat GELS adalah sertifikat kelulusan pelatihan kegawatdaruratan bagi dokter.
7. Sertifikat Basic Trauma Life Support, yang selanjutnya disingkat BTLS, Basic Cardiac Life Support, yang selanjutnya disingkat BCLS atau Basic Trauma Cardiac Life Support, yang selanjutnya disingkat BTCLS, Penanggulangan Pasien Gawat Darurat (Emergency Nursing), yang selanjutnya disingkat PPGD adalah sertifikat kelulusan pelatihan kegawatdaruratan bagi perawat atau bidan.
Pelaksanaan rekrutmen PKHI dilakukan berdasarkan asas keadilan, transparan, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Pelaksanaan rekrutmen PKHI bertujuan untuk ketersediaan PKHI yang profesional, berdedikasi tinggi, bertanggung jawab, berperilaku mulia (akhlaqul karimah), dan memiliki mental yang baik yang didukung oleh fisik yang prima, serta dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka pelayanan, pembinaan, dan perlindungan kesehatan kepada jemaah haji.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Dalam pelaksanaan rekrutmen PKHI, khusus bagi calon TKHI yang berasal dari unsur dokter harus memenuhi persyaratan telah memiliki sertifikat ATLS, ACLS, ATCLS, dan/atau GELS, dan bagi calon TKHI yang berasal dari unsur perawat atau bidan harus memenuhi persyaratan telah memiliki sertifikat BTLS, BCLS, BTCLS, dan/atau PPGD, serta persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rekrutmen PKHI tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan ini
Jumlah PKHI yang terpilih disesuaikan dengan jumlah kloter dan kebutuhan pelayanan kesehatan haji di Arab Saudi.
PKHI berhak mendapatkan akomodasi, tempat kerja, dan uang harian, serta tunjangan bagi jabatan tertentu selama melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama.
PKHI berkewajiban:
a. melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai dengan kontrak kerja;
b. memakai pakaian seragam selama bertugas;
c. melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya dengan sebaik– baiknya sampai berakhirnya masa pelaksanaan tugas;
d. menjaga nama baik institusi dan pribadi; dan
e. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri Kesehatan melalui Pusat Kesehatan Haji.
PKHI dilarang memahrami isteri, anak kandung, anak angkat, dan/atau wanita/pria lain baik sebagai PKHI maupun sebagai jemaah haji.
PKHI yang lalai melaksanakan tugas dapat dikenakan tindakan administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian tugas, pemulangan, dan/atau tindakan administratif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 400/Menkes/SK/III/2010 tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 20111 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 20111 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 706/MENKES/PER/IV/2011 TENTANG REKRUTMEN PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA SISTEMATIKA