Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 706-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 706-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang REKRUTMEN PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan rekrutmen PKHI bertujuan untuk ketersediaan PKHI yang profesional, berdedikasi tinggi, bertanggung jawab, berperilaku mulia (akhlaqul karimah), dan memiliki mental yang baik yang didukung oleh fisik yang prima, serta dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka pelayanan, pembinaan, dan perlindungan kesehatan kepada jemaah haji. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 706-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 | Pasal.id