Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 706-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 706-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang REKRUTMEN PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PKHI yang lalai melaksanakan tugas dapat dikenakan tindakan administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian tugas, pemulangan, dan/atau tindakan administratif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 706-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 | Pasal.id