Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 706-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 706-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang REKRUTMEN PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan rekrutmen PKHI dilakukan berdasarkan asas keadilan, transparan, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Koreksi Anda
