Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 706-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 706-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang REKRUTMEN PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PKHI dilarang memahrami isteri, anak kandung, anak angkat, dan/atau wanita/pria lain baik sebagai PKHI maupun sebagai jemaah haji.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 706-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 | Pasal.id