Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 706-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 706-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang REKRUTMEN PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA
Teks Saat Ini
PKHI dilarang memahrami isteri, anak kandung, anak angkat, dan/atau wanita/pria lain baik sebagai PKHI maupun sebagai jemaah haji.
Koreksi Anda
