Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 706-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 706-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang REKRUTMEN PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan ini yang dimaksud dengan:
1. Rekrutmen adalah seluruh proses kegiatan dimulai dari perencanaan, pengumuman penerimaan, registrasi, seleksi, pelatihan, penetapan, pemberangkatan, penugasan, dan pemulangan petugas kesehatan haji.
2. Petugas Kesehatan Haji INDONESIA, yang selanjutnya disingkat PKHI adalah tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan, termasuk tenaga strategis, yang ditugaskan oleh Menteri Kesehatan sebagai bagian dari Tim Kesehatan Haji INDONESIA atau sebagai bagian dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji bidang kesehatan untuk memberikan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan kesehatan kepada jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Tim Kesehatan Haji INDONESIA, yang selanjutnya disingkat TKHI adalah PKHI yang melaksanakan tugas pelayanan, pembinaan, dan perlindungan kesehatan pada kelompok terbang (kloter) jemaah haji.
4. Panitia Penyelenggara Ibadah Haji bidang kesehatan, yang selanjutnya disingkat PPIH adalah PKHI yang diberangkatkan ke Arab Saudi dan ditugaskan memberikan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan kesehatan menetap (stasioner) pada Kantor Teknis Urusan Haji (yang selanjutnya disingkat KTUH), Daerah Kerja (yang selanjutnya disingkat Daker), dan Sektor, serta termasuk pada Balai Pengobatan Haji INDONESIA yang berkedudukan di Daker (yang selanjutnya disingkat BPHI Daker) dan BPHI yang berkedudukan di Sektor (yang selanjutnya disingkat BPHI Sektor).
5. Tenaga strategis adalah PKHI yang ditunjuk oleh Pusat Kesehatan Haji sebagai pimpinan di Daker dan BPHI.
6. Sertifikat Advanced Trauma Life Support, yang selanjutnya disingkat ATLS, Advanced Cardiac Life Support, yang selanjutnya disingkat ACLS atau Advanced Trauma Cardiac Life Support, yang selanjutnya disingkat ATCLS, dan General Emergency Life Support, yang selanjutnya disingkat GELS adalah sertifikat kelulusan pelatihan kegawatdaruratan bagi dokter.
7. Sertifikat Basic Trauma Life Support, yang selanjutnya disingkat BTLS, Basic Cardiac Life Support, yang selanjutnya disingkat BCLS atau Basic Trauma Cardiac Life Support, yang selanjutnya disingkat BTCLS, Penanggulangan Pasien Gawat Darurat (Emergency Nursing), yang selanjutnya disingkat PPGD adalah sertifikat kelulusan pelatihan kegawatdaruratan bagi perawat atau bidan.
Koreksi Anda
