Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 706-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 706-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang REKRUTMEN PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan rekrutmen PKHI, khusus bagi calon TKHI yang berasal dari unsur dokter harus memenuhi persyaratan telah memiliki sertifikat ATLS, ACLS, ATCLS, dan/atau GELS, dan bagi calon TKHI yang berasal dari unsur perawat atau bidan harus memenuhi persyaratan telah memiliki sertifikat BTLS, BCLS, BTCLS, dan/atau PPGD, serta persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rekrutmen PKHI tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan ini
Koreksi Anda
