Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 706-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 706-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang REKRUTMEN PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA
Teks Saat Ini
PKHI berkewajiban:
a. melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai dengan kontrak kerja;
b. memakai pakaian seragam selama bertugas;
c. melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya dengan sebaik– baiknya sampai berakhirnya masa pelaksanaan tugas;
d. menjaga nama baik institusi dan pribadi; dan
e. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri Kesehatan melalui Pusat Kesehatan Haji.
Koreksi Anda
