Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 706-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 706-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang REKRUTMEN PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PKHI berkewajiban: a. melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai dengan kontrak kerja; b. memakai pakaian seragam selama bertugas; c. melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya dengan sebaik– baiknya sampai berakhirnya masa pelaksanaan tugas; d. menjaga nama baik institusi dan pribadi; dan e. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri Kesehatan melalui Pusat Kesehatan Haji.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 706-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 | Pasal.id