Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 706-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 706-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang REKRUTMEN PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PKHI berhak mendapatkan akomodasi, tempat kerja, dan uang harian, serta tunjangan bagi jabatan tertentu selama melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama.
Koreksi Anda