Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
3. Kantor Kesehatan Pelabuhan yang selanjutnya disingkat KKP adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan.
4. Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut Kemenkes adalah lembaga negara yang bertugas melaksanakan pembangunan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh PNS di Lingkungan Kementerian Kesehatan untuk menunjukkan identitas dalam melaksanakan tugas.
(1) Setiap PNS yang bekerja di unit utama dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan wajib mengenakan PDH.
(2) PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pada setiap hari Senin dan Kamis.
(3) PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. baju berwarna coklat muda dan rok/celana berwarna hijau tua untuk hari Senin;
b. baju berwarna putih dan rok/celana berwarna biru tua untuk hari Kamis; dan
c. kelengkapan PDH yang meliputi topi, pin Bakti Husada, logo Bakti Husada, nama unit kerja, tanda pengenal dan tanda jabatan.
(4) Untuk PNS perempuan yang mengenakan jilbab atau kerudung, warna jilbab atau kerudung menyesuaikan dengan warna celana/rok PDH.
(1) Unit utama dan/atau unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang bertugas melaksanakan pelayanan kesehatan dapat memakai pakaian dinas lapangan yang membantu mobilitas pekerjaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi dan penggunaan pakaian dinas lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat diatur oleh masing- masing unit kerja.
(1) Model baju dan rok/celana PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan huruf b dibedakan antara PNS perempuan dan PNS laki-laki.
(2) Spesifikasi model serta warna baju dan rok/celana PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Kelengkapan PDH berupa topi dibedakan untuk Menteri, Wakil Menteri, pejabat eselon I, pejabat eselon II, dan pejabat eselon III/IV/staf.
(2) Kelengkapan PDH berupa topi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dipergunakan pada setiap kegiatan upacara yang diadakan oleh Kementerian Kesehatan dan pada saat kunjungan lapangan.
(3) Spesifikasi model dan warna topi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Kelengkapan PDH berupa pin Bakti Husada, tanda pengenal dan tanda jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c, harus disematkan pada baju PDH yang dikenakan.
(2) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mencantumkan:
a. singkatan nama unit organisasi dan jabatan; dan
b. tanda tangan pejabat yang berwenang.
(3) Singkatan nama unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pencantuman tanda tangan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memenuhi ketentuan:
a. tanda pengenal bagi pejabat eselon I dan II ditandatangani oleh pejabat eselon I unit utama yang bersangkutan; dan
b. tanda pengenal bagi pejabat eselon III, IV dan staf ditandatangani oleh sekretaris unit utama dan/atau kepala satuan kerja yang bersangkutan.
(5) Spesifikasi model dan warna pin Bakti Husada, tanda pengenal, dan tanda jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Rumah Sakit dapat menambahkan kelengkapan PDH selain yang diatur dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c.
(2) Kantor Kesehatan Pelabuhan dapat menambahkan kelengkapan PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa logo dan lokasi unit kerja.
(3) Rumah Sakit dapat menambahkan kelengkapan PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa logo dan nama rumah sakit.
(4) Spesifikasi model dan warna kelengkapan PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) diatur oleh masing-masing unit kerja.
Pimpinan unit kerja wajib menyediakan PDH untuk pegawai di lingkungan unit kerja yang dipimpinnya.
Pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan PDH di Lingkungan Kementerian Kesehatan dilakukan oleh pimpinan unit kerja atas nama Menteri Kesehatan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS di lingkungan Kementerian Kesehatan masih dapat menggunakan PDH sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan paling lama sampai dengan Desember 2015.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indoensia Tahun 2013 Nomor 1654) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2015 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NILA FARID MOELOEK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY