Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PAKAIAN DINAS HARIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indoensia Tahun 2013 Nomor 1654) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda