Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PAKAIAN DINAS HARIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS di lingkungan Kementerian Kesehatan masih dapat menggunakan PDH sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan paling lama sampai dengan Desember 2015.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Pasal.id