Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PAKAIAN DINAS HARIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS di lingkungan Kementerian Kesehatan masih dapat menggunakan PDH sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan paling lama sampai dengan Desember 2015.
Koreksi Anda
