Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PAKAIAN DINAS HARIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap PNS yang bekerja di unit utama dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan wajib mengenakan PDH. (2) PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pada setiap hari Senin dan Kamis. (3) PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. baju berwarna coklat muda dan rok/celana berwarna hijau tua untuk hari Senin; b. baju berwarna putih dan rok/celana berwarna biru tua untuk hari Kamis; dan c. kelengkapan PDH yang meliputi topi, pin Bakti Husada, logo Bakti Husada, nama unit kerja, tanda pengenal dan tanda jabatan. (4) Untuk PNS perempuan yang mengenakan jilbab atau kerudung, warna jilbab atau kerudung menyesuaikan dengan warna celana/rok PDH.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Pasal.id