Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PAKAIAN DINAS HARIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Model baju dan rok/celana PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan huruf b dibedakan antara PNS perempuan dan PNS laki-laki.
(2) Spesifikasi model serta warna baju dan rok/celana PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
