Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PAKAIAN DINAS HARIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Kelengkapan PDH berupa topi dibedakan untuk Menteri, Wakil Menteri, pejabat eselon I, pejabat eselon II, dan pejabat eselon III/IV/staf.
(2) Kelengkapan PDH berupa topi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dipergunakan pada setiap kegiatan upacara yang diadakan oleh Kementerian Kesehatan dan pada saat kunjungan lapangan.
(3) Spesifikasi model dan warna topi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
