Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PAKAIAN DINAS HARIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan PDH di Lingkungan Kementerian Kesehatan dilakukan oleh pimpinan unit kerja atas nama Menteri Kesehatan.
Koreksi Anda
