Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PAKAIAN DINAS HARIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Kelengkapan PDH berupa pin Bakti Husada, tanda pengenal dan tanda jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c, harus disematkan pada baju PDH yang dikenakan.
(2) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mencantumkan:
a. singkatan nama unit organisasi dan jabatan; dan
b. tanda tangan pejabat yang berwenang.
(3) Singkatan nama unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pencantuman tanda tangan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memenuhi ketentuan:
a. tanda pengenal bagi pejabat eselon I dan II ditandatangani oleh pejabat eselon I unit utama yang bersangkutan; dan
b. tanda pengenal bagi pejabat eselon III, IV dan staf ditandatangani oleh sekretaris unit utama dan/atau kepala satuan kerja yang bersangkutan.
(5) Spesifikasi model dan warna pin Bakti Husada, tanda pengenal, dan tanda jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
