Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PAKAIAN DINAS HARIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Unit utama dan/atau unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang bertugas melaksanakan pelayanan kesehatan dapat memakai pakaian dinas lapangan yang membantu mobilitas pekerjaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi dan penggunaan pakaian dinas lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat diatur oleh masing- masing unit kerja.
Koreksi Anda
