Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PAKAIAN DINAS HARIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh PNS di Lingkungan Kementerian Kesehatan untuk menunjukkan identitas dalam melaksanakan tugas.
Koreksi Anda
