Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PAKAIAN DINAS HARIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh PNS di Lingkungan Kementerian Kesehatan untuk menunjukkan identitas dalam melaksanakan tugas.
Koreksi Anda