(1) Dalam melaksanakan pemberian dukungan secara administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1), Wakil Menteri Pertahanan dibantu oleh unit yang melaksanakan tugas bidang Tata Usaha paling tinggi setingkat Eselon III.a.
(2) Dalam pelaksanaan pemberian dukungan secara teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2), Wakil Menteri Pertahanan dibantu oleh tenaga fungsional yang ditugaskan secara khusus sesuai dengan kebutuhan.
(3) Tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), secara administratif merupakan tenaga fungsional di bawah unit pelaksana dan/atau unit pendukung Kementerian Pertahanan.