Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang KEDUDUKAN DAN TUGAS WAKIL MENTERI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 01 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Wakil Menteri Pertahanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 69), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
