Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang KEDUDUKAN DAN TUGAS WAKIL MENTERI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas Wakil Menteri Pertahanan yaitu: a. membantu Menteri Pertahanan dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pertahanan; dan b. membantu Menteri Pertahanan dalam mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Pasal.id