Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang KEDUDUKAN DAN TUGAS WAKIL MENTERI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Tugas Wakil Menteri Pertahanan yaitu:
a. membantu Menteri Pertahanan dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pertahanan; dan
b. membantu Menteri Pertahanan dalam mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
