Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang KEDUDUKAN DAN TUGAS WAKIL MENTERI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pemberian dukungan secara administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Wakil Menteri Pertahanan dibantu oleh unit yang melaksanakan tugas bidang Tata Usaha paling tinggi setingkat Eselon III.a.
(2) Dalam pelaksanaan pemberian dukungan secara teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Wakil Menteri Pertahanan dibantu oleh tenaga fungsional yang ditugaskan secara khusus sesuai dengan kebutuhan.
(3) Tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), secara administratif merupakan tenaga fungsional di bawah unit pelaksana dan/atau unit pendukung Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
