Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang KEDUDUKAN DAN TUGAS WAKIL MENTERI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Wakil Menteri Pertahanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan.
(2) Wakil Menteri Pertahanan merupakan pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet.
Koreksi Anda
