Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang KEDUDUKAN DAN TUGAS WAKIL MENTERI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Wakil Menteri Pertahanan berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan yaitu:
a. membangun keselarasan dengan kebijakan Menteri Pertahanan;
b. mengikuti dan mematuhi petunjuk Menteri Pertahanan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda
