Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang KEDUDUKAN DAN TUGAS WAKIL MENTERI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Penetapan kelas jabatan (grading) bagi Wakil Menteri Pertahanan, satu tingkat di atas kelas jabatan tertinggi bagi pejabat Eselon I.a.
Koreksi Anda
