Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang KEDUDUKAN DAN TUGAS WAKIL MENTERI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Menteri Pertahanan secara administratif didukung oleh Sekretariat Jenderal. (2) Dalam melaksanakan tugas Wakil Menteri Pertahanan secara teknis didukung oleh Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan dan Pusat di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda