Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang KEDUDUKAN DAN TUGAS WAKIL MENTERI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Wakil Menteri Pertahanan dalam melaksanakan tugas menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertahanan.
(2) Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Wakil Menteri Pertahanan dapat mengadakan rapat koordinasi dengan para pejabat di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
