Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang KEDUDUKAN DAN TUGAS WAKIL MENTERI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Menteri Pertahanan dalam melaksanakan tugas menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertahanan. (2) Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Wakil Menteri Pertahanan dapat mengadakan rapat koordinasi dengan para pejabat di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda