Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengamanan adalah segala usaha, pekerjaan, dan tindakan yang dilakukan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu, untuk menjaga keamanan dari segala ancaman dan gangguan yang dapat mengganggu ataupun membahayakan keselamatan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Mantan PRESIDEN dan Mantan Wakil PRESIDEN beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
2. Ancaman adalah segala usaha, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikandapat membahayakan keselamatan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Mantan PRESIDEN dan Mantan Wakil PRESIDEN beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
3. Gangguan adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang dapat menghambat, mengganggu atau menggagalkan pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Mantan Presidendan Mantan Wakil PRESIDEN beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan adalah Kepala Negara/Kepala Pemerintahan asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, atau pribadi ke Negara INDONESIA.
5. Pasukan Pengamanan
yang selanjutnya disingkat Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Mantan PRESIDEN dan Mantan Wakil PRESIDEN beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
6. Perekrutan adalah upaya untuk memperoleh jumlah dan jenis kualifikasi prajurit TNI yang tepat untuk memenuhi kebutuhan tugas pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Mantan PRESIDEN dan Mantan Wakil PRESIDEN beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang ditetapkan.
7. Keluarga PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah istri atau suami PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, anak PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN, menantu PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN.
8. Keluarga Mantan PRESIDEN dan Mantan Wakil PRESIDEN adalah istri atau suami Mantan PRESIDEN dan Mantan Wakil PRESIDEN.