Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN BESERTA KELUARGANYA SERTA TAMU NEGARA SETINGKAT KEPALA NEGARA/KEPALA PEMERINTAHAN
Teks Saat Ini
Kepala Staf Angkatan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. melaksanakan perintah Panglima TNI;
b. melaksanakan pembinaan kekuatan, kemampuan dan gelar matra Angkatan dalam tugas pengamanan Presidendan Wakil PRESIDEN, Mantan PRESIDEN dan Mantan Wakil PRESIDEN beserta Keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan;
dan
c. Melaksanakan pengawasan internal dan evaluasi pelaksanaan tugas pengamanan Presidendan Wakil PRESIDEN, Mantan PRESIDEN dan mantan Wakil PRESIDEN beserta Keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
