Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN BESERTA KELUARGANYA SERTA TAMU NEGARA SETINGKAT KEPALA NEGARA/KEPALA PEMERINTAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Staf Angkatan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. melaksanakan perintah Panglima TNI; b. melaksanakan pembinaan kekuatan, kemampuan dan gelar matra Angkatan dalam tugas pengamanan Presidendan Wakil PRESIDEN, Mantan PRESIDEN dan Mantan Wakil PRESIDEN beserta Keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan; dan c. Melaksanakan pengawasan internal dan evaluasi pelaksanaan tugas pengamanan Presidendan Wakil PRESIDEN, Mantan PRESIDEN dan mantan Wakil PRESIDEN beserta Keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda