Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN BESERTA KELUARGANYA SERTA TAMU NEGARA SETINGKAT KEPALA NEGARA/KEPALA PEMERINTAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan Tamu Negara Setingkat KepalaNegara/Kepala Pemerintahan, berupa:
a. Menjamin keamanan dan keselamatan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan selama berada di INDONESIA;
b. Menjamin keamanan wilayah yang dikunjungi oleh Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan; dan
c. Membantu pelaksanaan pelayanan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Panglima TNI.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
