Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN BESERTA KELUARGANYA SERTA TAMU NEGARA SETINGKAT KEPALA NEGARA/KEPALA PEMERINTAHAN
Teks Saat Ini
Menteri Pertahanan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. MENETAPKAN kebijakan dalam pengerahan, anggaran, penyiapan sarana dan prasarana serta perekrutan sesuai kebutuhan yang diusulkan TNI dan sesuai alokasi yang ditentukan oleh Pemerintah;
dan
b. melaksanakan pengawasan dan evaluasi kebijakan pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN,Mantan PRESIDEN dan Mantan Wakil PRESIDEN beserta Keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Koreksi Anda
