Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN BESERTA KELUARGANYA SERTA TAMU NEGARA SETINGKAT KEPALA NEGARA/KEPALA PEMERINTAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan Mantan PRESIDEN dan Mantan Wakil PRESIDEN beserta isteri atau suami, berupa:
a. menjamin keamanan dan keselamatan pribadi Mantan PRESIDEN dan Mantan Wakil PRESIDEN beserta isteri atau suami, di dalam negeri dan di luar negeri; dan
b. menjamin keamanan wilayah yang dikunjungi Mantan PRESIDEN dan Mantan Wakil PRESIDEN beserta isteri atau suami di dalam negeri dan di luar negeri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan Mantan PRESIDEN dan Mantan Wakil PRESIDEN Beserta isteri atau suami di dalam negeri dan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Panglima TNI.
Koreksi Anda
