Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN BESERTA KELUARGANYA SERTA TAMU NEGARA SETINGKAT KEPALA NEGARA/KEPALA PEMERINTAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta isteri atau suami berupa: a. menjamin keamanan tempat yang dikunjungi oleh PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta isteri atau suami di dalam negeri dan di luar negeri; b. menjamin keamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta isteri atau suami di wilayah daratan; c. menjamin keamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta isteri atau suami di wilayah perairan yuridiksi nasional; d. menjamin keamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta isteri atau suami di seluruh kedaulatan wilayah udara nasional; dan e. menjamin keamanan dan keselamatan pribadi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta isteri atau suami setiap saat dimanapun berada. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pengamanan anak dan menantu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, berupa: a. menjamin keamanan dan keselamatan pribadi anak dan menantu dari PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN setiap saat dimanapun berada; dan b. menjamin pengamanan wilayah anak dan menantu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN di dalam dan di luar negeri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarganya di dalam dan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Panglima TNI.
Koreksi Anda