Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN BESERTA KELUARGANYA SERTA TAMU NEGARA SETINGKAT KEPALA NEGARA/KEPALA PEMERINTAHAN
Teks Saat Ini
Asas dalam pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Mantan PRESIDEN dan Mantan Wakil PRESIDEN beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan:
a. asas tujuan, yaitu penyelenggaraan operasi pengamanan harus mengacu pada rumusan tujuan/sasaran yang telah ditetapkan, sehingga tidak menimbulkan keraguan dalam bertindak;
b. asas kesatuan Komando dan Pengendalian, yaitu seluruh kegiatan www.djpp.kemenkumham.go.id
operasi pengamanan yang dilaksanakan berada di bawah satu komando/penanggung jawab dari institusi negara yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. asas keamanan, yaitu penyelenggaraan operasi pengamanan harus mampu mewujudkan situasi aman dan dapat menjamin keamanan dan keselamatan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Mantan PRESIDEN dan Mantan Wakil PRESIDEN beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan setiap saat dimanapun berada;
d. asas legitimasi, yaitu penyelenggaraan operasi pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Mantan PRESIDEN dan Mantan Wakil PRESIDEN beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. asas keterpaduan, yaitu dalam penyelenggaraan operasi pengamanan diperlukan koordinasi yang matang dalam rangka mewujudkan persamaan persepsi agar terwujud kesatuan dan keterpaduan bertindak;
f. asas fleksibilitas,yaitu dalam penyelenggaraan operasi pengamanan harus memiliki kemampuan untuk menyesuaikan diri terhadap setiap perubahan situasi dan kondisi; dan
g. asas timbal balik (reciprocity), yaitu dalam penyelenggaraan operasi pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta Keluarganya khususnya di luar negeri berlaku perlakuan timbal balik berdasarkan penetapan perlakuan yang disepakati oleh kedua negara.
Koreksi Anda
