Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN BESERTA KELUARGANYA SERTA TAMU NEGARA SETINGKAT KEPALA NEGARA/KEPALA PEMERINTAHAN
Teks Saat Ini
Prinsip dalam pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Mantan PRESIDEN dan Mantan Wakil PRESIDEN beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan:
a. pencegahan yaitu dalam penyelenggaraan operasi pengamanan lebih mengutamakan pencegahan dari pada tindakan terhadap setiap bentuk ancaman yang diperkirakan akan timbul;
b. kewaspadaan, yaitu dalam penyelenggaraan operasi pengamanan
dan Wakil
beserta Keluarganya, tingkat kewaspadaan harus diutamakan;
c. operasi baru, yaitu dalam penyelenggaraan operasi pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta Keluarganya harus selalu merupakan operasi baru untuk menghindari rutinitas;
d. ketelitian, yaitu dalam penyelenggaraan operasi pengamanan www.djpp.kemenkumham.go.id
dan Wakil
beserta Keluarganya harus diperhitungkan segala kemungkinan ancaman sekecil apapun yang akan terjadi;
e. kerja sama, yaitu dalam penyelenggaraan operasi pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta Keluarganya memerlukan koordinasi yang terpadu antar semua unsur yang terkait; dan
f. kebebasan bergerak,yaitu dalam penyelenggaraan operasi pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta Keluarganya perlu mempertimbangkan keamanan dan ketentuan protokoler, tetapi kegiatan yang bersifat pribadi harus dapat diakomodasikan dengan tidak mengabaikan aspek keamanan.
Koreksi Anda
