Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN BESERTA KELUARGANYA SERTA TAMU NEGARA SETINGKAT KEPALA NEGARA/KEPALA PEMERINTAHAN
Teks Saat Ini
Panglima TNI mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. melaksanakan kebijakan Menteri Pertahanan tentangpengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Mantan PRESIDEN dan Mantan Wakil PRESIDEN beserta Keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan;
b. mengeluarkan perintah kepada Komando Utama Operasi TNI dan Komando Pelaksanaan Operasi TNI untuk menyiapkan satuan, sarana dan alat sesuai dengan permintaan Kepala Staf Angkatan;
c. MENETAPKAN kebijakan operasional penyelenggaraan pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Mantan PRESIDEN dan Mantan Wakil PRESIDEN beserta Keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan; dan
d. melaksanakan pengawasan dan evaluasi setiap tahap kegiatan pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Mantan PRESIDEN dan Mantan Wakil PRESIDEN beserta Keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Koreksi Anda
