Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN BESERTA KELUARGANYA SERTA TAMU NEGARA SETINGKAT KEPALA NEGARA/KEPALA PEMERINTAHAN
Teks Saat Ini
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Mantan PRESIDEN dan Mantan Wakil PRESIDEN beserta Keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/KepalaPemerintahan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Dalam hal pengelolaan anggaran pertahanan negara yang dialokasikan oleh pemerintah, TNI mempertanggungjawabkan kepada Menteri Pertahanan, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi untuk menerapkan tata pemerintahan yang baik.
(3) Pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan anggaran pertahanan negara oleh TNI dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA, Itjen Kementerian Pertahanan dan Itjen TNI.
Koreksi Anda
