Bantuan biaya pendidikan diberikan kepada peserta didik pada Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah Kejuruan, dan perguruan tinggi yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikan.
Pemberian bantuan biaya pendidikan bertujuan membantu peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikan untuk dapat menyelesaikan pendidikan pada masing-masing jenjang pendidikan.
(1) Direktorat jenderal yang menangani pendidikan dasar dan direktorat jenderal yang menangani pendidikan menengah sesuai dengan daftar isian pelaksanaan anggaran MENETAPKAN alokasi jumlah peserta didik calon penerima bantuan biaya pendidikan untuk setiap provinsi.
(2) Pemerintah provinsi melalui dinas yang menangani urusan di bidang pendidikan menentukan dan menginformasikan kuota calon penerima bantuan biaya pendidikan kepada pemerintah kabupaten/kota dengan mempertimbangkan:
a. jumlah peserta didik miskin;
b. kondisi masyarakat miskin; dan
c. letak geografis.
(3) Pemerintah kabupaten/kota melalui dinas yang menangani urusan di bidang pendidikan menentukan dan menginformasikan calon penerima bantuan biaya pendidikan kepada satuan pendidikan dengan mempertimbangkan:
a. kondisi masyarakat miskin;
b. letak satuan pendidikan/lokasi asal peserta didik;
c. pemerataan; dan
d. keadilan sesuai gender.
(1) Direktorat jenderal yang menangani pendidikan tinggi sesuai dengan daftar isian pelaksanaan anggaran menentukan alokasi jumlah peserta didik calon penerima bantuan biaya pendidikan untuk setiap perguruan tinggi.
(2) Pemimpin perguruan tinggi menginformasikan kepada setiap program studi kuota calon penerima bantuan biaya pendidikan dengan mempertimbangkan:
a. jumlah peserta didik miskin;
b. kondisi masyarakat miskin;
c. pemerataan; dan
d. keadilan sesuai gender.
(1) Bantuan biaya pendidikan diberikan kepada peserta didik diutamakan untuk keperluan:
a. pembelian buku; dan
b. alat tulis.
(2) Selain bantuan biaya pendidikan untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bantuan dapat diberikan kepada peserta didik untuk keperluan:
a. makan;
b. pakaian;
c. tempat tinggal
d. transportasi; dan/atau
e. informasi dan komunikasi.
Persyaratan calon penerima bantuan biaya pendidikan adalah sebagai berikut:
a. berstatus sebagai peserta didik pada satuan pendidikan;
b. orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan; dan
c. bukan penerima bantuan biaya pendidikan.
Orang tua atau wali peserta didik yang menerima bantuan biaya pendidikan mengawasi peserta didik agar:
a. menunjukkan kerajinan dan kedisiplinan;
b. melaksanakan tugas dengan baik;
c. menaati peraturan dan tata tertib satuan pendidikan;
d. menghormati orang tua, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga lingkungan satuan pendidikan; dan
e. tidak terlibat penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif.
(1) Pemberian bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik pada satuan pendidikan dasar dihentikan apabila:
a. kehadiran peserta didik dalam proses pembelajaran kurang dari 65% (enam puluh lima persen) dari total kehadiran selama 1 (satu) tahun;
b. menerima bantuan biaya pendidikan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. menerima beasiswa yang lebih besar daripada bantuan biaya pendidikan; atau
d. terlibat penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif.
(2) Pemberian bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik pada satuan pendidikan menengah dan tinggi dihentikan apabila:
a. kehadiran peserta didik dalam proses pembelajaran harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan;
b. menerima bantuan biaya pendidikan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. menerima beasiswa yang lebih besar daripada bantuan biaya pendidikan;
d. terlibat penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif; atau
e. tidak mematuhi peraturan dan tata tertib satuan pendidikan.
(1) Dinas yang menangani urusan di bidang pendidikan pada kabupaten/kota/provinsi, direktorat jenderal yang menangani pendidikan dasar dan direktorat jenderal yang menangani pendidikan menengah melakukan pemantauan dan evaluasi pemberian batuan biaya pendidikan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.
(2) Direktorat jenderal yang menangani pendidikan tinggi melakukan pemantauan dan evaluasi pemberian bantuan biaya pendidikan pada perguruan tinggi.
Bantuan biaya pendidikan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Pendidikan Nasional.
Direktorat jenderal yang menangani pendidikan dasar, direktorat jenderal yang menangani pendidikan menengah, dan direktorat jenderal yang menangani pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN prosedur operasional standar pemberian bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dan
Pasal 4 Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 November 2010
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 545